NOVITA NUR RAHAYU, 039914859
(2003)
HAK KONSUMEN ATAS KERUGIAN AKIBAT PEMAKAIAN PRODUK KOSMETIK PEMUTIH.
Skripsi thesis, Universitas Airlangga.
Abstract
Sengketa konsumen dapat diajukan dengan gugatan ganti rugi (pasal 1365 BW). Persoalannya kalau menggunakan Pasal 1365 BW harus menggunakan sistem pembuktian yang berbeda yang digunakan oleh Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 yaitu sistem beban pembuktian terbalik. Sedangkan tanggung jawab dalam sengketa konsumen mestinya melalui konstruksi yuridis tanggung gugat renteng atau "turut serta" meliputi perusahaan periklanan dan produsen (pengiklan). Namun Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999 secara tegas hanya membebankan tanggung jawab periklanan kepada perusahan periklanan, sedangkan produsen baru dinyatakan bertanggung jawab kalau konsumen dirugikan setelah mengkonsumsi produk tersebut meskipun telah terjadi pengelabuan konsumen melalui iklan.
Actions (login required)
|
View Item |