ENDANG TIRTANA, 039914834
(2003)
SURETY BOND SEBAGAI ALTERNATIF PENJAMINAN DALAM PERJANJIAN
PEMBORONGAN BANGUNAN.
Skripsi thesis, Universitas Airlangga.
Abstract
Bahwa dalam perjanjian pemborongan bangunan selalu mensyaratkan adanya jaminan dad kontraktor yang memenangkan tender tersebut terhadap kepastian dan kualitas dad pelaksanaan proyek yang dimenangkannya tersebut sesuai dengan perjanjian yang disepakati. Bentuk jaminan tersebut antara lain Bank Garansi dan Surety Bond. Dengan demikian eksistensi dari Surety Bond dalam perjanjian pemborongan bangunan adalah sebagai salah satu bentuk jaminan pekerjaan yang cukup berperan dalam perjanjian pemborongan bangunan.
Hubungan hukum dalam perjanjian Surety Bond terjadi antara 3 (tiga) pihak, yaitu: Perusahaan Asuransi (Surety Company), Terjamin (Kontraktor) dan Penerima Jaminan (Pemilik Proyek/Obligee). Namun ternyata yang terlibat secara langsung di dalam pembuatan perjanjian Surety Bond hanya pihak perusahaan asuransi dengan terjamin, sedangkan antara penerima jaminan dan perusahaan asuransi tidak ada hubungan secara langsung. Jadi penerima jaminan tidak turut serta di dalam penandatanganan Surety Bond itu.
Actions (login required)
|
View Item |