IMAM TAOEFIK, 039814433
(2001)
PERLINDUNGAN HUKUM BAGI KONSUMEN DALAM PERJANJIAN KREDIT PEMILIKAN RUMAH (KPR).
Skripsi thesis, Universitas Airlangga.
Abstract
Dalam transalesi jual-beli rumah dengan fasilitas KPR, hubungan hukum antara konsumen dan bank dituangkan dalam suatu perjanjian yang disebut dengan perjanjian kredit., Di mana perjanjian ini menimbulkan hubungan hukum timbal balik antara konsumen sebagai nasabab debitor dan bank sebagai kreditor benlpa hale dan kewajiban masing·masing pihak yang tertuang dalam Sw·at Perjanjian Kredil Dalam prakteknya, konsep perjanjian KPR dibuat dalam bentuk perjanjian standart (baku) secara sepihak oleh pihak bank, sehingga menyebabkan tidak adanya keseimbangan kedudukan antara kedua pihak. Hal ini berarti terjadi eksploitasi
dad pihak yang kuat (bank) kepada pihak yang lemah (kosumen). Dengan adanya klausula baku dalam perjanjian ini, banyak hal-hal yang merugikan konsumen di kemudian hari. Sebagai langkab perlindungan hukum terhadap konsumen dalam membuat suatu perjanjisu maka dibentuklah Ulldang-Uudang Nomor 8 Tabun 1999 ten tang Perlindungan Konsumen sebagai upaya untuk melindungi konsumen dari klausula yang merugikan konsumen.
Actions (login required)
|
View Item |