LILY EVI SUSANTY, 030010748 U
(2004)
TANGGUNGJAWAB PENGANGKUT
MOBIL PENUMPANG UMUM
TERHADAP PENUMPANG YANG MENGALAMI
KECELAKAAN LALU LINTAS JALAN.
Skripsi thesis, Universitas Airlangga.
Abstract
Bahwa secara yuridis peIjanjian pengangkutan orang dengan angkutan MPU dianggap sah terbentuk sejak adanya kata sepakat antara pihak pengangkut dengan penumpang, yang nantinya akan melahirkan suatu hak dan kewajiban pada masing-masing pihak. Hal ini sesuai dengan sifat peIjanjian pengangkutan yaitu konsensual, timbal balik, pelayanan berkala dan hubungan sejajar. Dengan demikian peIjanjian pengangkutan telah terbentuk secara sah sesuai dengan ketentuan Pasal 1320 BW dan bentuknya dapat secara lisanltertulis sesuai dengan Asas Kebebasan Berkontrak (vide Pasal1338 BW).
Actions (login required)
|
View Item |