NOVI FAHIMA SORAYA, 030015091
(2004)
GADAI GABAH DI LINGKUNGAN PERUM
PEGADAIAN DENGAN SISTEM KEAGENAN.
Skripsi thesis, Universitas Airlangga.
Abstract
Syarat sah perjanjian gadai adalah dengan meletakkan obyek gadai didalam kekuasaan kregitur, perjanjian gadai batal jika keberadaan obyek gadai keluar dari kekuasaan kreditur, kembali kedalam kekuasaan debitur walaupun kembalinya obyek gadai didalam kekuasaan debitur tersebut atas persetujuan kreditur. Akan tetapi keberadaan obyek gadai didalam kekuasaan agen tidak membuat batalnya perjanjian gadai. Berdasarkan hubungan hukum yang dilandaskan pada perjanjian pemberian kuasa maka memungkinkan bagi agen untuk menguasai obyek gadai yaitu gabah, karena kedudukan gabah didalam gudang agen adalah untuk dan atas nama Perum Pegadaian, sehingga dengan kedudukan benda gadai pada agen tidak melanggar pola inbezitstelling dari gadai, kedua belah pihak yaitu Perum Pegadaian dan petani (debitur) memang sudah menyetujui kedudukan obyek gadai ditangan agen. Inti dari pola inbezitstelling adalah asalkan barang gadai berada diluar kekuasaan debitur. karena obyek gadai adalah benda bergerak yang mudah untuk dipindahkan.
Actions (login required)
|
View Item |