HARIYANTO SETIAWAN, 039413936
(1998)
PENYELESAIAN KREDIT MACET BANK MELALUI PENGADILAN.
Skripsi thesis, Universitas Airlangga.
Abstract
Bank dalam menyelesaikan kredit macetnya yang dati tabun ke tahun
semakin besar jumlahnya dengan menggunakan sarana pengadilan dapaJ melakukan upaya-upaya yang disediakan hnkum" Upaya-upayn tersebut terdiri atas sornasi, permohonan eksekusi grosse akta bipotik dan surat pengakuan hutang notariil, pengajuan gugatan yang disertai dengan permohonan sita jaminan, dan peIjanjian perdamaian. Upaya hukum yang pertarna, yaitu somasi dapat dilakukan oleh bank, apabila dalam peIjanj,iim kredit tidal ditentukan jangka wakru pelunasan hntangikredit oleh debirur,
"
dan kekuatan dati somasi dalam menyelesaikan kredit macet tergantung pada itikad bail dari debitur" Dan upaya hnkum yang kedua adalah permohonan eksekusi grosse akta rupotik dan sura! pengakuan hutang notariiL Upaya ini OOpat dilakukan oleh bank apabila sebelumnya dalam perjanjian kredit, bank telah membebani barang agunan milik debitur dengan hipotik, dan dalam tarafpenyelesaian kredit, yaitu melelang barang agunan milik debitur, bank hams memperoleh perserujuan dan pengadilan terlebih OOhulu, tanpa melakukan proses persidangan. Scrta upaya hukum yang ketiga adaIah pengajuan gugatan yang disertai dengan sita jaminan.
Actions (login required)
|
View Item |