RAKHMA SUCI YULIANTI, 030014990
(2004)
PELAKSANAAN PERJANJIAN KERJA LAUT
ANTARA PERUSAIIAAN PELAYARAN
(PT. PELNI SURABAYA) DENGAN
PEKERJA LAUT.
Skripsi thesis, Universitas Airlangga.
Abstract
PT. Pelni dengan serikat pekerjanya membuat Perjanjian Kerja Bersama (PKB) yang berisi mengenai syarat-syarat perjanjian kerja antara PT. Pelni dan pekerja Peratw'an mengenai jam kerja tercantum didalam PKB tersebut pada Bah 6. pasal21. Ketentuannya mengacu pada UU No. 13 tahun 2003. yaitu 8 (delapan) jam satu hari kerja dan empat puluh jam untuk satu minggu, dalam enam hari kerja Bagi pekerja laut ada aturan tambahan mengenai jam-jam jaga yang telah tercantum dalam Bah n skripsi ini. Jam jaga bagi ABK diatur dalam Peratw'an Dinas Awak Kapal (PDAK). Tetapi pada prinsipnya. sarna dengan jam kerja pekerja pada umumnya seseuai dengan UU No. 13 tahun 2003. Bukan berarti setelah melakukan jam jaga-nya. mereka bebas tugas. mereka tetap harus stand by dalam kapal dan melaksanakan tugas bingga memenuhi ketentuan jam kerja tersebut.
Actions (login required)
|
View Item |