IFFATV NASYI'AH, 031514227
(2000)
PERZINAAN DAN PEMBUKTIANNYA MENURUT HUKUM ISLAM DAN HUKUM POSITIF.
Skripsi thesis, Universitas Airlangga.
Abstract
Dalam hukum Islam, zina diartikan sebagai setiap persetubuhan yang terjadi bukan karena pemikahan yang sah. bukan karena nikah semu dan bukan pula karena pemilikan (terhadap hamba). Dengan demikian hukuman had terhadap zina berlaku terhadap siapa saja yang melakukan zina.
Dalam hukum positif (KUHP dan BW serta UU Perkawinan), zina (overspel) diartikan sebagai hubungan diluar nikah antara seorang laki-laki yang belum bcristri dengan perempuan yang telah bersuami, atau hubungan antara seorang wanita yang belum bersuami dengan laki-laki yang telah beristri. Dapat disimpulkan bahwa salah satunya terikat dalam perkawinan. Pengertian di atas sejatan dengan pasa1 284 (1) KUHP. Dengan demjkian perbuatan zina tidak ada konsekwensi hukumnya apabita pelakunya sama-sama be)um terikat dalam suatu perkawinan. ha1 yang demikian akan membawa sustu konsekwensi bahwa perzinaan (yang tidak dapat diterima oleh etika ataupun agama), dapat merebak kemana-mana karena tidak ada sanksi atau penegakan hukumnya.
Actions (login required)
|
View Item |