WINDA WIJAYANTI, 030014977
(2004)
PERSEKONGKOLAN TENDER DIINDONESIA DALAM
KAITANNYA DENGAN PERSAINGAN USAHA TIDAK
SEHAT.
Skripsi thesis, Universitas Airlangga.
Abstract
Persekongkolan Tt.!nder menurut Pasal 22 UU NO.5 Th. 1999 harus memenuhi unsur-unsur antara lain:
a.
terdapat kegiatan· yang dilakukan oleh pelaku usaha atau peserta tender dengan pihak lain yaitu pejabat dalam Instansi Pemerintah atau pengguna barangljasa atau panitia tender berupa persekongkolan~
b.
dengan tuj uan untuk mengatur dan atau menentukan pemenang tender;
c.
sehingga kegiatan itu dapat mengakibatkan persaingan usaha tjdak sehat. Berdasarkan teori Rule of reason, jjka kegiatan itu terbukti dapat mengakibatkan persaingan usaha tidak sehat maka kegiatan itu merupakan persekongkolan tender. Namun, di dalam Keppres No. 80 Th. 2003 itu sendiri tidak terdapat definisi mengenai Persekongkolan Tender tetapi hanya terdapat tugas, wewenang, peranan masing-masing pihak dalam kegiatan tender, prosedur kegiatan tender dan terdapat kegiatan atau tindakan yang dilarang dilakukan oleh pelaku usaha atau peserta tender maupun pihak lain yaitu pejabat dalam Instansi Pemerintah atau pengguna barangljasa atau panitia tender.
Actions (login required)
|
View Item |