NI LUH PUTU AYUNOVI SUCSESlAWATI, 039914858
(2004)
HAK-HAK NORMATIF PEKERJA YANG TERIKAT DENGAN PERJANJIAN KERJA
UNTUK WAKTU TERTENTU (PKWT).
Skripsi thesis, Universitas Airlangg.
Abstract
Para pihak dalam PeIjanjian Kerja Untuk Waktu Tertentu (PKWT) adalah pihak pengusaba dengan pihak buruh. Pada dasamya pengusaha adalah pemilik modal yang berhak atas keuntungan, tetapi besamya keuntungan tidak boleh merusak keseimbangan keadilan untuk pekerja atau buruh, dan bertanggung jawab pada risiko penanaman modal. Oleh karena itu pengelolaan modal dan usaha hams tetap berada ditangan pengusaha. Akan tetapi pengelolaan modal tersebut tidak boleh menimbulkan kesewenang-wenangan terhadap pihak lain yaitu pekeIja atau buruh. Sedangkan pekerja atau buruh adalab orang yang bekerja dengan menerima upah atau imbalan dalam bentuk lain.
Actions (login required)
|
View Item |