MEITA PUSPAWARDHANI, 030115168
(2004)
SITA ATAS OBYEK JAMIRAN FIDUSIA
DALAltI JUAL-BELI MOBIL.
Skripsi thesis, Universitas Airlangga.
Abstract
Upaya penyitaan mobil yang dilakukan oleh Bank Eksekutif tanpa disertai Sertifikat Jaminan Fidusia tidak dapat dibenarkan. Hal ini dikarenakan bertentangan dengan ketentuan dalam UU No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia yaitu bertentangan dengan ketentuan mengenai Pendaftaran Fidusia sebagaimana yang telah diatur dalam Pasal 11 UU No. 42 Tahun 1999. Dalam Pasal 11 UU No. 42 Tahun 1999 tersebut diatur babwa benda yang dibebani Jaminan Fidusia wajib didaftarkan. Juga bertentangan dengan Pasa1 15 ayat (3) Jo Pasal 29 UU No. 42 Tahun 1999 mengenai bak dari penerima fidusia untuk menjual benda yang menjadi obyek Jaminan Fidusia apabila debitur wanprestasi dengan syarat barns ada Sertifikat Jaminan Fidusia. T erlebih lagi tindakan penyitaan oleh Bank Eksekutif tersebut obyeknya adalah mobil yang termasuk dalam benda persediaan atau barang dagangan yang menurut Pasal 20 UU No. 42 Tahun 1999 bebas dati segala tuntutan hukum.
Actions (login required)
|
View Item |