JEFFRI H. SIAHAAN, 039313822
(2001)
PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA PEKERJA BANK TERLIKUIDASI.
Skripsi thesis, Universitas Airlangga.
Abstract
Dalam hal pencabutan izin usaha bank yang disertai dengan pembubaran badan hukum bank, maIm pengusaha melalui RUPS membentuk tim likuidasi yang salah satu kewenangannya adalah melakukan PHK kepada pekerja bank. Pengusaha tidak dapat menggunakan alasan keadaan memaksa (overmacht) untuk lepas tangan. dari tanggung jawab dengan tidak mcncmpuh proscdur PHK yang berlaku. Prosedur yang tetap harus ditempuh oleh pengusaha adalah mengadakan perundingan dengan pekerja, meminta izin Panitia Penyelesaian Perburuhan Pusat, dan memberikan uang pesangon, uang jasa dan ganti kerugian. Besamya jumlah pesangon, uang jasa dan ganti kerugian yang tercantum pada Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor PER. 03/MENI1996 bersifat limitatif jadi hanya merupakan batas minimum yang harus diberikan pengusaha.
Actions (login required)
|
View Item |