DWI ARIYANI, 039714585
(2002)
TINJAUAN YURIDIS AKIBAT HUKUM PEMBATALAN PERKAWINAN.
Skripsi thesis, Universitas Airlangga.
Abstract
Perkawinan yang sah adalah perkawinan yang dilaksanakan sesuai dengan syarat-syarat yang telah ditetapkan oleh hukum agama dan kepercayaannya maupun syarat-syarat lain yang ditentukan oleh peraturan perundangan yang berlaku. Terhadap perkawinan yang dilaksanakan tidak sesuai atau melanggar rukun dan syarat untuk melangsungkan perkawinan seperti tersebut di atas, maka dapat diupayakan pembatalan perkawinan, selain ftU meskipun suatu perkawinan telah memenuhi segala persyaratan untuk melangsungkan perkawinan, namun tidak tertutup kemungkinan perkawinan tersebut masih dapat dibatalkan apabila dalam perkawinan tersebut terdapat suatu larangan baik yang sudah ditentukan oleh hukum agama maupun peraturan perundangan yang berlaku.
Actions (login required)
|
View Item |