PAULINA CAROLINA BALTHAZAR, 079915967
(2004)
KEGAGALAN INDONESIA DALAM SENGKETA PULAU SIPADAN DAN PULAU LlGITAN DI MAHKAMAH INTERNASIONAL.
Skripsi thesis, Universitas Airlangga.
Abstract
Pada tanggal 17 Desember 2002, Mahkamah Internasional (MI) telah menyelesaikan sengketa wilayah antara Indonesia dan Malaysia atas pulau Sipadan dan pulau Ligitan dengan menetapkan Malaysia sebagai pemilik kedaulatan atas dua pulau tersebut, atau dengan kata lain, Indonesia dinyatakan gagal dalam mendapatkan kedaulatan atas pulau Sipadan dan pulau Ligitan. Skripsi ini berkonsentrasi untuk memaparkan pertimbangan yang digunakan sebagai acuan oleh MI dalam menyelesaikan sengketa Sipadan -Ligitan, dan untuk menunjukkan kelemahan argumen Indonesia yang diberikan dalam sidang di MI sehingga kegagalan Indonesia dalam mendapatkan kedaulatan atas pulau Sipadan dan pulau Ligitan dapat diketahui.
Skripsi ini menggunakan teori penyelesaian sengketa, konsep kedaulatan wilayah, dan konsep yurisdiksi wilayah. Teknik pengumpulan data yang digtmakan adalah melaIui studi pustaka dengan data -data yang diperoleh dari bukn, artikel, jurnal, makalah, surat kabar, dan situs internet Skripsi ini bersifat deskriptif karena melakukan pengukuran yang cermat terhadap suatu fenomena sosial. Penelitian dibatasi dari sejak perkara Sipadan -Ligitan diperiksa dalam sidang MI yakni pada tanggal 2 November 1999, hingga saat MI memberikan keputusan atas sengketa Sipadan -Ligitan yakni pada tanggal 17 Desember 2002.
Prinsip efektivitas (effectivites) digunakan oleh M! sebagai pertimbangan utama dalam memutuskan kepemilikan Malaysia atas pulau Sipadan dan pulau Ligitan. Dua kriteria penting yang ditentukan oleh Ml untuk menunjukkan adanya e.ffectiviles yakni adanya kehendak atau keinginan untuk bertindak sebagai yang berdaulat, dan adanya tindakan nyata atau pclaksanaan kedaulatan negara pada wilayah yang disengketakan. Indonesia tidak pernah menerapkan prinsip effeCIIl.'llh untuk mencerminkan kedaulatannya atas pulau Sipadan dan pulau Ligitan, dan tidak memiliki dokumen yang menunjukkan bahwa Belanda pernah menerapkan prinsip ini atas dua pulau tersebut Oleh karena itn, Indonesia gagal dalam mendapatkan kedaulatan atas pulau Sipadan dan pulau Ligitan.
Prinsip effectiviles dapat digunakan sebagai pedoman yang perlu diterapkan oleh Indonesia pada setiap wilayah yang merupakan bagian integral dari Negara Kesatuan Republik Indonesia, terutama pada wilayah -wilayah atau pulau -pulau yang tersebar di perbatasan dengan negara -negara tetangga yang berpotensi menjadi sengketa seperti pulau Sipadan dan pulau Ligitan, sehingga dapat mencegah agar catatan sejarah Indonesia dalam sengketa Sipadan -Ligitan tidak terulang kembali di masa yang akan datang. Dengan demikian, generasi mendatang tetap mcmiliki wilayah Republik Indonesia yang utuh.
Actions (login required)
|
View Item |