HARYO PRABAWAN, 030015033
(2004)
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KONSUMEN
JASABOGA.
Skripsi thesis, Universitas Airlangga.
Abstract
L
BABIV
PENUTUP
A. Kesimpulan.
Berdasarkan Undang-undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsurnen, pelaku usaha jasaboga berkewajiban untuk memberikan kompensasi ganti kerugian kepada konsurnen akibat mengkonsurnsi makanan yang tidak hygienis, sedangkan berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan No. 715lMENKES/SKlV/2003 tentang Persyaratan Hygiene Sanitasi Jasaboga maka semua pelaku usaha jasaboga wajib mempunyai izin usaha dan sertifikat hygiene sanitasi.
2. J ika konsumen dirugikan akibat mengkonsurnsi makanan yang tidak hygienis dari pelaku usaha jasaboga, maka konsurnen dapat mengajukan gugatan berdasarkan wanprestasi. perbuatan melawan hukum atau Undangundang Perlindungan Konsurnen, sedangkan pengajuan gugatan oleh Konsumen dapat dilakukan melalui penyelesaian sengketa diluar pengadilan melalui BPSK atau penyelesaian melalui peradilan yang berada di lingkungan peradilan urnum.
Actions (login required)
|
View Item |