DANIEL NOEGROHO, 039914852
(2005)
MISLEADING INFORMATION OLEH
PERANTARA PEDAGANG EFEK YANG
BERAFILIASI DENGAN EMITEN.
Skripsi thesis, Universitas Airlangga.
Abstract
Bahwa misleading information (tindakan pengelabuan dan penipuan) dapat terjadi di 2 (dua) pasar yaitu pasar perdana dan pasar sekunder. Pasar Perdana dimana prospektus, dokumendokumen yang disampaikan oleh emiten dalam rangka pemyataan pendaftaran, dan pengumuman yang dilakukan sehubungan dengan proses fPO(/nitial Public Offering) mengandung informasi yang tidak benar atau menyesatkan investor. Sedangkan pasar sekunder dimana emiten maupun perantara pedagang efek tidak menjalankan kewajiban pelaporan dan keterbukaan informasi selaku pihak yang bekerja di perusahaan efek. Tindakan penipuan ini dapat digolongkan ke dalam kejahatan pasar modal yang termaksud dalam pasal 91 dan pasal 93 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal. Juga dapat dikenakan pasal 90 untuk pasar sekunder. Misleading Information ini dan dilakukan secara sengaja (willful!) dan tidak sengaja.
Actions (login required)
|
View Item |