SUGENG LESTARI, 030115264
(2005)
PERKAWINAN ANTAR WARGA NEGARA
INDONESIA YANG DILAKSANAKAN DI LUAR
NEGERI (KEABSAHAN DAN PENCATATANNYA).
Skripsi thesis, Universitas Airlangga.
Abstract
Dalam melaksanakan perkawinan di luar negeri kita perIu memperhatikan asas-asas hukum perdata intemasional umum.asas "Sahnya suatu perkawinan menurut Lex loci celebrationis akan menyebabkan sahnya perkawinan itu dimanapun juga" hanya berIaku untuk masalah-masalah yang menyangkut persoalan formalitas saja. Sedangkan syarat-syarat materiil (yang menyangkut status dan wewenang seseorang) tetap merujuk pada hukum positif Indonesia yakni Undang-undang No.1 Tahun 1974.Dalam hal perkawinan beda agama yang dilakukan di luar negeri,perkawinan tersebut adalah sah.Pemerintah mengakui perkawinan beda agama di 1uar negeri.Hal ini terbukti dengan adanya Yurisprudensi Putusan MA No. 1400 KlPdtJ1986 dan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri No.477/2535IPUOD tanggal 25 Juli Yang menegaskan bahwa untuk mengisi kevakuman hukum maka pelaksanaan perkawinan dari warganegara Indonesia yang berbeda agama sebelum dicatatkan di Dinas Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil harus mendapatkan penetapan Pengadilan Negeri yang isinya memerintahkan kepada Dinas Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil untuk mencatatkan perkawinannya menurut hukum agama yang disepakati kedua mempelai.
Actions (login required)
|
View Item |