Vanny Ratih Putri, 030015026
(2004)
HUBUNGAN HUKUM DEBT COLLECTOR DENGAN
BANK PENGGUNA JASA DEBT COLLECTOR.
Skripsi thesis, Universitas Airlangga.
Abstract
Setiap bank memiliki department sendiri yang menangani kredit macet, yaitu collection department. Bagian inilah yang mengadakan perjanjian kerjasama dengan debt col/ector untuk menangani debitur macet. Hubungan bank pengguna jasa debt collector dengan debt collector itu sendiri adalah berdasarkan perjanjian pemberian kuasa, yaitu kuasa untuk menagih tunggakan debitur yang termasuk dalam kriteria debitur macet. Dalam perjanjian pemberian kuasa ini, para pihak mempunyai hak dan kewajiban masing-masing yang hams dilaksanakan. Pihak debt collector sendiri memberikan surat tugas kepada para collectornya untuk melaksanakan kewajibannya temadap bank.
Actions (login required)
|
View Item |