ANTON BIANTORO, 039614432
(2001)
KEWENANGAN KURATOR KEPAILITAN DALAM MELAKUKAN ACTIO PAULIANA.
Skripsi thesis, Universitas Airlangga.
Abstract
Pada prinsipnya tugas umwn dari kurator adalah melakukan pengurusan dan alaupcmberesan tcrhadap harta pailit seperti tcrcantum didalnm pusal 67 ayal I Undang-Undang No.4 lahun 1998. Oalam pcnl:,'Urusan dan pcmbcrcsan harta
pailit ini kllrator diberi kcwenangan sejak adanya pullisan pcmyatmm pailil dari Pcngadilan Niaga , biarpun terhadap putusan tcrsebut diajukan kasasi (pasal 12 Undang-Undang Kepailitan). Namun ada hal-hal yang pcrlu diperhatikan olch seorang atau beberapa orang kurator didalam melakukan tindakan pengel01aan terhadap harta paiJit
Actions (login required)
|
View Item |