Sarah Lukman H., 039914778
(2004)
AKIBAT HUKUM
PEMBATALAN PERKAWINAN.
Skripsi thesis, Universitas Airlangga.
Abstract
Prosedur penyelesaian perkara pembatalan perkawinan hampir sarna dengan prosedur penyelesaian perkara perceraian, hanya berbeda pada status hukumnya. Pada pembatalan perkawinan, perkawinan yang terjadi dianggap tidak pemah ada dan keadaan dikembalikan seperti semula sebelum terjadi perkawinan (berlaku surut). Sedangkan pada perceraian, perkawnlan yang terjadi putus dengan adanya putusan pengadilan yang tetap mengganggap perkawinan itu pemah ada (tidak berlaku surut). Mengenai kata "batal" dan "dapat dibatalkan", perkawinan yang batal tidak sarna dengan perkawinan yang dapat dibatalkan. Apabila suatu perkawinan tidak memenuhi salah satu rukun perkawinan, maka perkawinan tersebut dikatakan sebagai perkawinan yang batal (secara otomatis batal demi hukum). Status batalnya perlu menunggu putusan dari pengadilan untuk: menguatkan. Sedangkan apabila perkawinan tersebut tidak memenuhi salah satu syarat sahnya perkawinan, maka perkawinan terse but dikatakan sebagai perkawinan yang dapat dibatalkan, artinya selarna tidak terjadi pengajuan pembatalan dari yang bersangkutan, maka dianggap tidak terjadi pembatalan.
Actions (login required)
|
View Item |