VIVIEN ARIANI, 039514111
(2001)
PENGARUH HIBAH TERHADAP ANAK DALAM PEMBAGIAN WARIS.
Skripsi thesis, Universitas Airlangga.
Abstract
Pengaruh hibah terhadap anak dalam pembagian waris menurut fiqh dapat disimpulkan bahwa pada dasarnya seseorang itu boleh menghibahkan hartanya kepada siapapun yang dikehendakinya, tanpa dibatasi jumlah tertentu. Apabila hal tersebut dilakukan, dapat mendatangkan kerugian kepada pihak tertentu, yakni ahli waris yang ditinggalkan, . terutama anak-anaknya. Oleh karena itu dengan berdasarkanqiyas dengan dasar hukum yang membatasi jumlah maksimal wasiat, dan untuk melindungi hak dari ahli waris yang ditinggalkan, maka hibah yang boleh diberikan kepada orang lain atau dibatasi hanya sepertiga dari jumlah harta penghibah. Dalam Kompilasi Hukum Islam diatur dalam pasal 211.
Actions (login required)
|
View Item |