PUTU RINA PUTRININGRUM, 038015014
(2005)
PERANAN BADAN ARBITRASE SYARIAH NASIONAL DALAM
MENYELESAIKAN SENGKETA MUDHARABAH DI BANK
MUAMALAT.
Skripsi thesis, Universitas Airlangga.
Abstract
Pembiayaan mudharabah merupakan salah satu bentuk produk perbankan yang menggunakan prinsip bagi basil. Karena dalam pembiayaan mudhabah jib nasabah debitur atau mudharib mengajukan pembiayaan, maka pembiayaan atas usaha mudharib akan dibiayai oleh bank 100% dengan pembagian margin keuntungan. Margin keuntungan tidak sarna dengan bunga. Jib sistem bunga bank, bank tetap menarik bunga kepada nasabah debitur tidak melihat apakah usaha debitur tersebut untung atau merugi, sedangkan pada sistem bagi hasil jika usaha mudharib mendatangkan keuntungan maka keuntungan tersebut dibagi sesuai dengan nisbah yang telah disepakati dalam perjanjian, jika sebaliknya maka keduanya juga tidak mendapat keuntungan.
Actions (login required)
|
View Item |