CHRISTYANI KUSUMANINGTYAS, 039714556
(2001)
PENGATURAN HIBAH DALAM PERKEMBANGAN HUKUM ISLAM.
Skripsi thesis, Universitas Airlangga.
Abstract
Kedudukan hukum waris islam dalam tata hukum Indonesia untuk saat sekarang ini menurut saya sudah dapat dilakukan dan mengikat. Dimulai dari sejarah terbentuknya Pengadilan Agama pada tahun 1882 dengan stb. 188'2 no, 152, yang kemudian pada tahun 1937 oleh pemerintah Hindia Belanda dicabut kembali berdasarkan teori receptie yang sangat merugikan kemajuan hukum islam sendiri, sampai akhirnya tahun 1989 dengan dikeluarkannya UU No. 7 / 1989 yang merupakan titik kulminasi dari pengembalian kompetensi Pengadila.:n, Agama dalam mengadili perkara waris bagi orang islam. Dengan dikeluarkannya UU No.7,/ 1989, berarti telah mengembalikan kompetensi Pengadilan Agama dalam mengadili perkara waris pada tahun 1882 yang dicabut oleh pemerintah Hindia Belanda pada tahun 1937 lewat teori receptienya.
Actions (login required)
|
View Item |