AGUSTINA MAELISSA, 039614117
(2000)
ROYA PARSIAL ATAS JAMINAN SATUAN RUMAH SUSUN.
Skripsi thesis, Universitas Airlangga.
Abstract
Roya parsial atas jaminan hak tanggungan dimungkinkan oleh pasal 2 ayat (2) UUHT dan didasarkan pada pasal22 ayat (9) UUHT. Menurut ketentuan pasal 22 ayat (9), roya parsial harus dicatat oleh kantor pertanahan pada buku tanah dan sertifikat hak tanggungan: Dalam pasaI tersebut tidak ditentukan batas waktu pelaksanaan pencatatan oleh kantor pertanahan sebagaimana yang diatur daJam pasal 22 ayat (8) UUHT, sehingga ketentuan tersebut tidak memberikan kepastian hukum bagi pemohon roya tentang kapan pelaksanaan pencatatan itu terlaksana dan pembuat undang-undang tidak konsisten terhadap tujuan awalnya yaitu menjamin kepastian hukum.
Actions (login required)
|
View Item |