JOKO SUWIGNYO, 039514204
(2000)
HUBUNGAN HUKUM PERUSAHAAN MODAL VENTURA DENGAN PIHAK PENYANDANG DANA (PIHAK KETIGA) DALAM PERJANJIAN MODAL VENTURA.
Skripsi thesis, Universitas Airlangga.
Abstract
Modal ventura di Indonesia masih menerapkan asas kebebasan berkontrak dalam membuat perjanjian. Asas kebebasan berkontrak ini diterapkan dalam perjanjian antara PMV dengan PPU dan juga antara PMV dengan pihak ketiga sebagai penyandang dana. Kedudukan hukum dan hubungan hukum antara PMV dengan pihak ketiga sepenuhnya diatur dalam akta perjanjian yang mereka buat. Hal ini dikarenakan pada peraturan yang ada mengenai modal ventura belum ada yang mengatur khusus masalah perjanjian. Sehingga kontrak yang dibuat antara PMV dengan pihak ketiga sepenuhnya didasarkan pada hasH dad konsensus kedua belah pihak.
Actions (login required)
|
View Item |