KARINA ZUJAZZAH, 030115231
(2004)
AKlBAT HUKUM PERUBAHAN JENIS KELAMIN WARIA ISLAM DALAM PERJANJIAN KREDIT DAN JAMINAN.
Skripsi thesis, Universitas Airlangga.
Abstract
Operasi perubahan kelamin adalah operasi perubahan pada alat kelamin luar, sebagai salah satu upaya penyembuhan secara jasmani terhadap kelainan seks jasmani yaitu seseorang yang tergolong hermaphrodit, serta terhadap kelainan seks rohani yaitu transseksual. Menurut hukum Islam, operasi perubahan kelamin diperbolehkan, sepanjang hanya sebagai suatu usaha untuk menyembuhkan penyakit, sedangkan melakukan pperasi perubahan kelmin dlluar ketentuan tersebut diharamkan.
Actions (login required)
|
View Item |