RIZKI DEDDY SUSANTO, 030115183
(2005)
PERSEKONGKOLAN TENDER OLEH PELAKU USAHA YANG DAPAT MENGAKIBA TKAN PERSAINGAN USAHA TIDAK SEHAT.
Skripsi thesis, Universitas Airlangga.
Abstract
a.
Dalam UU No.5 Tahun 1999, persekongkolan dalam tender dinyatakan sebagai perilaku yang bersifat rule of reason, yaitu bahwa suatu tindakan memerlukan pembuktian dalam menentukan telah terjadinya pelanggaran terhadap persaingan usaha yang sehat. Untuk itu dalam persekongkolan tender, perlu diketahui apakah proses tender tersebut dilakukan dengan cara tidak jujur atau melawan hukum atau mengahambat persaingan usaha.
b.
KPPU adalah lembaga non struktural yang terlepas dari pengaruh dan kekuasaan Pemerintah, jadi secara yuridis KPPU telah diberikan hak oleh undang-undang untuk memeriksa, dan memutus ada atau tidaknya pelanggaran terhadap Undang-undang No. 5 Tahun 1999. Pada kasus persekongkolan tender, KPPU secara independen, dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya diharapkan mampu menangani dugaan pelanggaran terse but
Actions (login required)
|
View Item |