EKO JUNIARSO, 039414039
(1999)
RAHASIA BANK SUATU DILEMA DALAM HUKUM
PERBANKAN INDONESIA.
Skripsi thesis, Universitas Airlangga.
Abstract
Oi dunia perbankan terdapat dua teori yang dianut oleh berbagi negara mengenai rahasia bank. T eori tersebut, yang pertama ialah teori rahasia bank yang bersifat mutlak yang dimana isi dari teori terse but berintikan tentang dimana bank berkewajiban menyimpan rahasia nasa bah yang diketahuinya dalam keadaan apapun, sedangkan teori yang kedua yakni teori rahasia bank yang bersifat nisbi, yang dimana bank diperbolehkan membuka rahasia nasabahnya untuk kepentingan mendesak atau kepentingan negara. Indonesia sendiri menganut teori rahasia bank yang bersifat nisbi, hal ini dapat dilihat di dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku saat ini khususnya mengenai pasal-pasal yang ada kaitannya dengan rahasia bank yang diatur dalam Undang-Undang No. 7 tahun 1992 tentang Perbankan yang kemudian mendapat perubahan dan tambahan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang No. 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Undang-Undang No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan. Kategori yang termasuk didalamnya rahasia bank dijelaskan di dalam penjelsan pasal 40 ayat (1) Undang~Undang No.7 Tahun 1992 tentang Perbankan, namun penjelasan tersebut tidak terlalu rinci dan mendetail memaparkan mengenai kategori yang termasuk di dalam rahasia bank.
Actions (login required)
|
View Item |