DIAN LISltMANA ZAMRONI, 030115208
(2005)
TANGGUNGGUGAT NOTARIS DALAM
PEMBUATAJf AKTA.
Skripsi thesis, Universitas Airlangga.
Abstract
Notaris adalah pejabat umum yang berwenang rnembuat akta otentik rnengenai sernuaperbuatan, perjanjian, dan atau ketetapan yang diharuskan oleh peraturan perundang-undangan dan/atau yang dikehendaki oleh yang berkepentingan untuk dinyatakan dalarn akta otentik, rnenjarnin kepastian tanggal pembuatan akta, rnenyirnpan akta, memberikan grosse, salinan dan kutipan akta, semuanya itu sepanjang pembuatan akta-akta itu tidak juga ditugaskan atau dikecualikan kepada pejabat lain atau orang lain yang ditetapkan oleh undang-undang. Notaris yang rnernbuat akta,' padahal berdasarkan peraturan umum yang rnerupakan kewenangan pejabat lain, maka dalam hal ini notaris dikategorikan me1akukan rnelakukan tugas dan wewenang yang rnelarnpaui bidangnya. Akta yang dernikian ini rneskipun rnerupakan akta notariil, tidaklah mempunyai kekuatan mengikat.
Actions (login required)
|
View Item |