FERY ANDRIANTO, 039614934
(2001)
TANGGUNG GUGAT PELAKU USAHA PRODUK MAINAN ANAK YANG TIDAK AMAN.
Skripsi thesis, Universitas Airlangga.
Abstract
Setelah dilakukan pembahasan mengenai hubungan hukum pelaku usaha dan konsumen mainan anak beserta tanggung gugat pelaku usaha dan penyelesaian sengketa maka dapat diperoleh suatu gambaran mengenai pennasalahan yang terjadi dan penyelesaiannya, sehingga pada bab ini dapat ditarik kesimpulan sebagai berikut:
Pengertian konsumen menurut pasal 1 angka 2 Undang-Undang Perlindungan Konsumen adalah konsumen akhir atau pengguna atau pemanfaat akhir dari suatu produk, sehingga orang tua atau anak yang dirugikan oleh pelaku usaha berhak menuntut hak atas 'ganti rugi yaitu dengan dasar wanprestasi apabiJa yang menuntut ganti rugi adalah orang tua karena orang tua cakap dalam melakukan peIjanjian dan dasar perbuatan melanggar hukum apabila yang menuntut adalah anak, hubungan perikatan antara anak dan pelaku usaha lahir ketika perbuatan melanggar hukum tersebut dilakukan.
Actions (login required)
|
View Item |