SAIFUL ARIF RAMADHAN, 039914914
(2003)
PERLINDUNGAN KONSUMEN DALAM PERJANJIAN PEMBIAYAAN
ATAS KENDARAAN BERMOTOR DENGAN LEASING.
Skripsi thesis, Universitas Airlangga.
Abstract
Dari uraian serta pembahasan yang telah saya kemukakan dalam bab-bab terdahulu, maka dapat saya simpulkan hal-hal sebagai berikut :
a) Dalam transaksi leasing, pada daamya terdapat tiga pihak yang terlibat yaitu lessor, lessee, dan supplier. Lessor merupakan pemilik barang leasing sebelum opsi beli dilakukan oleh lessee. Lessee adalah pihak yang membutuhkan keberadaan barang leasing terse but, dimana ia bertindak sebagai penyewa dan baru berkedudukan sebagai pemilik setelah ia melakukan opsi beli. Supplier adalah pihak yang menyediakan barang modal yang menjadi objek leasing. Hubungan keterikatan antara para pihak tersebut di dalam prakteknya terapat beberapa versi, namun secara umum lessor memberikan pembiayaan kepada lessee untuk mendapat barang modal yang diinginkannya, barang modal terse but diperoleh dari supplier, dan sebagai gantinya lessee melakukan pembayaran secara berkala selamajangka waktu yang telah ditentukan kepada lessor Hubungan keterikatan terse but tertuang dalam perjanjian leasing, dimana perusahaan pembiayaan menggunakan peIjanjian dalam bentuk baku untuk alasan kepraktisan dalam praktek.
Actions (login required)
|
View Item |