RURI LUKITANINGRUM, 039514094
(2001)
PRINSIP KETERBUKAAN DAN TANGGUNG JAWAB INFORMASI PADA PASAR PERDANA DAN PASAR SEKUNDER.
Skripsi thesis, Universitas Airlangga.
Abstract
Prinsip keterbukaan adalah pedoman umum yang mensyaratkan Emiten. Perusahaan Publik, dan pihak lain yang tunduk pada UUPM untuk menginformasikan kepada masyarakat informasi material mengenai usahanya atau efeknya yang dapat berpengaruh terhadap keputusan pemodal dalam berinvestasi. Penerapan prinsip keterbukaan dalam pasar modal dibagi dalam dua fase, yaitu fase pertama adalah pada proses emisi di pasar perdana yang dituangkan dalam prospektus yang berisi semua rincian dan fakta material mengenai data bisnis dari emiten yang dapat mempengaruhi keputusan investor, legal audit dokumen yang dibuat untuk menilai dan mempelajari keabsahan suatu pendapat hukum (legal opinion) yang dibuat oleh konsultan hukum dan legal opinion berisi tentang posisi hukum tentang suatu permasalahan atau fakta ditinjau dari peraturan hukum yang berlaku. Dan fase kedua adalah pad a pasar sekunder yang diwujudkan dalam bentuk pelaporan berupa laporan tahunan dan insidentil kepada Bapepam dan Bursa Efek.
Actions (login required)
|
View Item |