ISNIATI, 039914891
(2004)
AKIBAT HUKUM DARI PERGANTIAN PEMILIK PERUSAHAAN PADA PEKERJA KONTRAK.
Skripsi thesis, Universitas Airlangga.
Abstract
Kesepakatan kerja waktu tertentu adalah kesepakatan kerja antara pekerja dengan pengusaha (majikan) yang diadakan untuk waktu tertentu atau pekerjaan tertentu. Kesepakatan kerja waktu tertentu tersebut dijadikan patokan atau dasar pekerja kontrak dan pengusaha untuk melakukan hubungan kerja.
Mengenai pemindahtanganan perusahaan oleh pemilik perusahaan misa1nya dijual, diwanskan dan sebagainya, maka hal tersebut tidak menjadikan putusnya hubuflQan kerja antara pekerja kontrak dengan perusahaan dlrnana 1a bekerja. Dengan demikian dalam pemindahtanganan perusahaan hanya terjadi pengoperasian perjanjian ketia atau kesepakatan kerja dan pemilik perusahaan lama kepada pemilik perusahaan yang baru.
Actions (login required)
|
View Item |