WAWAN SETYAWAN, 030015009
(2004)
TANGGUNG GUGAT DALAM KEGAGALAN PEMBAYARAN TRANSFER DANA MELALUI SISTEM BANK INDONESIA -REAL TIME GROSS SEITLEMENT.
Skripsi thesis, Universitas Airlangga.
Abstract
Kualifikasi kegagalan pembayaran dalam kegiatan transfer dana antar bank melalui sistem BI-RTGS, meliputi transfer dana yang;
a. Terlambat ;
b. Pembayaran dini;
c. Pembayaran lebih, termasuk dalam hal ini pembayaran yang dilakukan lebih dari satu kali;
d. Pembayaran kurang dari nominal semestinya;
e. Salah kirim.
2. Akibat terjadinya kegagalan pembayaran tersebut menimbulkan suatu bentuk pertanggunggugatan, yakni :
a. Kompensasi berupa biaya administratif dan kompensasi bunga.
b. Use of Funds
c. Denda yang dikenakan Bank Indonesia
d. Pengembalian dana
e. Koreksi atau perubahan penerima Bentuk -bentuk tanggung gugat tersebut dikenakan pada setiap pihak yang menimbulkan kerugian dalam hal terjadi kegagalan pembayaran.
Actions (login required)
|
View Item |