Witjaksono Kurniawan, 039013141
(1997)
PERLINDUNGAN HUKUM PEMAKAI PERTAMA MEREK • BERDASARKAN UNDANG -UNDANG NO. 19 TAHUN 1992.
Skripsi thesis, Universitas Airlangga.
Abstract
Sebelum UU No. 19 / 1992 ditetapkan maka berdasar UU No. 21 / 1961, dalam kasus merek "BUMI GajaH" , dapat dinyatakan bahwa Bapak Kaseri adalah berhak atas merek BUMI Gajah karena dalam sistem deklaratif yang dipakai menurut UU No. 21 / 1961, yang dianggap berhak menurut huknm atas merek adalah pemakai pertama. Jadi karena Bapak Kaseri sebagai pemakai pertama atas merek "BUMI GAJAH" untuk barang anyaman yang diproduksi sejak tahnn 1973 dan sudah dikenal dipangsa pasar. maka dialah yang berhak alas merek tersebut. walanpun dia tidak melakukan pendaftaran hak alas merek tsb.
Actions (login required)
|
View Item |