TRIANA LUSIANITA
(2002)
PERLAKUAN AKUNTANSI BIAYA MANFAAT PENSIUN UNTUK PEMBERI KERJA (PADA PTPN XII SURABAYA).
Skripsi thesis, UNIVERSITAS AIRLANGGA.
Abstract
Program Dana Pensiun merupakan "untu program yang Jiselcuggamrakan ol¢h pemberi kerja(pemerintah atau perusahaan) untuk menyediakanjaminan hari tua eebagru pengharpan alas jaBa-jasa yang" telah diberikan karyawan sehuna bekeI:ia, yang berupa pembayaran manfaat penslun setiap bulan setclah karyawail yang bersangklltan pensiun. Upaya penyelenggaraan program petlSiUIl Jllt'ndaparkan dukullgan penult dafi p("metintuh dengan disahkannya UU Dana PeHsiull No.1l lrulUll 1992. dilanjutkan dengan Peraturan Pemerintah No.76 dan 77 tabuu 1992, dan Kep,Men,Ken :i';Q,227IKMYJ0171!993 ,ampai dengan No,231IKMYJ017!1993.
Jenis program pension adalah Program Pensiun M:mfaat Pasti dan Pr{),~;ram Pl"osiuu Illfatl PastL PT PerkebunaII Nusantara XII (Ptlrsero) ndalah salah satu pemb(!'ri kerjayang memilih Program Pensiun Manfaat P3.yti. Peru~aiman ini bf>rgcrak di sektorperkebunan~ dan telah melaksanakall program pensiun SelllQnjak talum 1973 dengan membentuk Yaya~an Dana Pensiun Perkebunan yang k~n1Udian bt'mbah rnenjadi Dana Pensiun Perk~buna!1.
Salah satu masalah pokok akuntansi uotuk pemdun busi pembt'lri kt'lja ndalah mengellai bE'ban penslun pooa peri ode akuntansi dllil pengultgkapannya yaw; memadai dalam lapornn keuangan, hal tersehut diatuf dalam PSAK No.2'1 tenrang Akuntansi Biaya Manfaat Pensiun" Adapun pokok dari PSAK NQ,24 ini adahili tentang (1) j-.enguA'uran biaya: mnnfaatp€lIsiu!1> yang terdiri dari bJayaJMa kinj, biaya jrum hun, dan biaya akibat tetjadinya pembubaran program dan pengtrrangan pesE'"rtu,
(2) pcngd'UaJ< bittya matifo.at pensilttl,yaiul biaya jasa kini hams diakut sebugai behan peri ode berjalan sedangkan se1ain biaya jasa kin! diakui sebagru bQLan atau pendapatan selama t'stirnasi masa ke-rja rata-rata. dan (3) ;wlIgllngi«IJ!ON dale!!! taporan KeUQngan"
Dad hasH anaJisn yans tl'tah dilukukan, dapat diHlmt perbandiugan nntru-a akunfal1si biayn manfaat pensiun yang diterapkan oleh p2'mberi kt-Ija yaJtu PTPN XlI dengan akuntansi biaya manf..w pensiun yang ditetapkan oleh PSAK No.24, I-Jdl itu clapat dilihat dari (1) peflguhi.ran ofaye man/cat penziun, pemberi kelja, melaJui porhitungan aktuaris menetapkan iuran pensiun normal sebHgai biaya jasa kini sehesar U% dad Petlghasilan Dasar Pensiun (PhDP) untuk Pesetia (karyawall), dan 12% dan PhIlP utltuk Pemberi Kerja, (2) pengaJ:uan btaya manfoafpenS/uf!, pember! korja membebankan bjaya jasa kini (current servico cost) yang bempa lW·aJ.l normal pf:ftsiun, sebagai hiaya pada peri ode beban tersebut dibayarkanl dan (3) pengungkapan Japoran Keuangan, d3lam lapQraIl huangallnya PTPN XII (Persero) sebagai pemberi kerja. telah ffit>ngungkapkan adanya biaya manfuat pensfun pada !aporan-Iaba-rugi, hutang dana pensiun pacta nt'I'aCa, dan mengml,gkapkan informa.'j! mengenai garnbaran umU{ll program pensnJn dalam catatan mas laporan keuangan
Actions (login required)
|
View Item |