MAFTUHATUL HIDAYAH, 039914935
(2003)
AKIBAT HUKUM PERKAWINAN INCEST TERHADAP ANAK BERDASARKAN TINJAUAN HUKUM ISLAM.
Skripsi thesis, Universitas Airlangga.
Abstract
Berdasarkan uraian diatas, dengan data yang diperoleh dari studi kepustakaan dan peraturan perundang-undangan yang terkait, maka dapat disimpulkan hal-hal sebagai berikut:
a. Bahwa, apapun yang terjadi perkawinan incest atau perkawinan sedarah adalah batal dan suami istri yang bersangkutan harus segera berpisah atau dipisahkan setelah diketahui adanya hubungan terlarang tersebut. Menurut Hukum Islam hubungan seksual dalam perkawinan incest yang terjadi karena ketidaktahuan dipandang sebagai wath'i syubhat dan bukan zina, sedangkan jika dalam pelaksanaan perkawinan incest terdapat unsur kesengajaan maka hubungan seksual yang terjadi dipandang zina dan dapat dikenai hukum had zina.
b. Mengenai status keabsahan anak yang lahir dari perkawinan incest menurut Hukum Islam, dapat dibagi menjadi dua yaitu jika perkaVvinan incest tetjadi karena ketidaktahuan maka anaknya dipandang sebagai anak sah, sedangkan jika perkawinan tersebut terjadi karena kesengajaan maka anaknya dipandang sebagai anak tidak sah. Anak hasil perkawinan Incest yang digolongkan sebagai anak sah, mempunyai bubungan hukum dengan kedua orangtuanya, hak dan kewajiban pemeliharaan anak atau had anaknya terletak pada kedua orangtuanya, hubungan nasab dan hubungan saling mewarisnya dapat dipertalikan dengan kedua orangtuanya (ayah dan ibu). Sebaliknya jika anak hasil perkawinan incest itu termasuk golongan anak tidak sah, maka dia hanya mempunyai hubungan hukum dengan ibunya dan keluarga dari pihak ibunya, hak dan kewajiban pemeliharaan anak atau hadlonahnya terletak pada ibunya, hubungan nasab dan hubungan saling mewarisnya hanya dapat dipertalikan dengan ibunya dan keluarga dari pihak ibunya.
Actions (login required)
|
View Item |