HANANTO WIDODO, 039413898
(2000)
PEMBENTUKAN UU NO. 9 TAHUN 1998 DALAM KAITANNYA DENGAN PERLINDUNGAN HUKUM BAGI RAKYAT.
Skripsi thesis, Universitas Airlangga.
Abstract
Dari pembahasan pada bab-bab sebelumnya, maka ada beberapa kesimpulan yang bisa ditarik oleh penulis dalam bab terakhir ini, yaitu ; Pertama, bahwa Undang-undang Nomor 9 Tahun 1998 belum memberikan perlindungan hukum sepenuhnya terhadap para peserta atau pelaku. Hal ini dapat kita lihat dari beberapa pasal yang mempunyai tendensi ke arah "pasal karet", disebabkan adanya pasal dalam undang-undang tersebut yang tidak dirumuskan secara jelas, sehingga polisi sebagai institusi yang berwenang menangani masalah ini dapat menafsirkan pasal yang tidak jelas secara sepihak (pasal9 ayat (3) dan pasal13 ayat (1) huruf a). Perumusan norma dalam suatu peraturan perundang-undangan di samping berkenaan dengan asas kepastian hukum juga berkaitan erat dengan perlindungan hukum bagi rakyat, karena jika rumusan norma dalam suatu peraturan perundang-undangan tidak jelas akan te~adi penafsiran yang begitu luas yang akan dapat ditafsirkan oleh penguasa sesuai kepentingannya.
Kedua, Undang-undang Nomor 9 Tahun 1998 sendiri belum memberikan keadilan substantif sepenuhnya pada pihak peserta atau pelaku penyampaian pendapat di muka umum sebagai cerminan asas keadilan. Hal ini dapat kita lihat pada masalah ancaman pidana yang dikenakan pada penanggung jawab pelaksanaan penyampaian pendapat di muka umum dikenai ancaman pidana pokok ditambah dengan 1/3 (satu pertiga) dari pidana pokok, sedangkan yang menghalang-halangi hak warga negara untuk menyampaikan pendapat di muka umum dikenai ancaman pidana paling lama 1 (satu) tahun, dari sini dapat kita lihat bahwa Undang-undang Nomor 9 Tahun 1998 belum memberikan keadilan substantif sepenuhnya terhdap para pelaku atau peserta penyampaian pendapat di muka umum.
Actions (login required)
|
View Item |