EDY ANTONNO, 031714531
(2001)
PEMBERLAKUAN UPAH MINIMUM REGIONAL TAHUN 2001 DI JAWA TIMUR.
Skripsi thesis, AIRLANGGA UNIVERSITY.
Abstract
Mekanisme penetapan Upah Minimum Regional diatur dalam Permenaker Nomor 1 Tahun 1999 dan perubahannya Kepmenakertrans Nomor 226 Tahun 2000. Penetapan besarnya upah tersebut dilakukan oleh Gubernur melalui Surat Keputusan dengan mempertimbangkan beberapa hal dan berkonsultasi dengan pihak -pihak yang terkait. T erhadap pengusaha yang belum mampu membayar upah sebesar ketentuan tersebut dapat mengajukan permohonan penangguhan dengan memperhatikan syarat -syarat dan prosedur yang diatur dalam Permenaker Nomor 1 Tahun 1999 dan perubahannya.
Actions (login required)
|
View Item |