DEV'RITA DWIHANANINGTYAS, 039814708
(2002)
PERLINDUNGAN HUKUM PADA PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA TERHADAP BURUH YANG HAMIL.
Skripsi thesis, AIRLANGGA UNIVERSITY.
Abstract
Proses pemutusan hubungan kerja bagi buruh wanita yang hamil ditinjau dad Undang Undang Nomor 12 Tahun 1964 dan PERMENAKER Nomor: PER03/MENI1989 adalah dilarang. Tetapi majikan menggunakan alasan-alasan tertentu, sehingga terjadi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
Dalam upaya penyelesaian proses pemutusan hubungan kerja bagi buruh hamil secara sepihak, dipakai prosedur penyeJesaiannya menurut Undang Undang Nomor 12 Tahun 1964 jo Undang Undang Nomor 22 Tahun 1957 yaitu : penyelesaian secara BipartitJ secara Tripartit, melalui Perantaraan Dewan Pemisah, Pegawai Perantara, Panitia Penyelesaian Perselisihan Perburuhan Daerah (P4D) untuk perorangan dan Panitia Penyelesaian Perselisihan Perburuhan Pusat (P4P) untuk secara massal.
Actions (login required)
|
View Item |