NURUL MUZAIDAH, 030015145
(2004)
KEWENANGAN PEMERINTAH DAERAH DALAM
MENGADAKAN KERJASAMA
DENGAN PEMERINTAH DAERAB DI LUAR NEGERI.
Skripsi thesis, UNIVERSITAS AIRLANGGA.
Abstract
Prosedur kerjasama yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah dengan
pemerintah Daemh di luar negeri dimulai dengan adanya llndangan dari salah
satu pihak yang berniat llOtuk mengadakan kerjasama.Setelah itu kedua
negara masing-masing mengadakan penjajagan llOtlik melihat potensi masingmasing daerah dengan syarat kerjasama tersebut tidak bertentangan dengan
kepentingan nasional, saling menguntungkan kedua belah pihak dan adanya
persamaan kamkter dalam bidang yang akan di kerjasamakan nantinya. Hasil
pertemuan dalam penjajagan yang dilakukan oleh kedua pemerintah daerah
disebut Record of VisitsIManagee of meeting yang nantinya setelah kembali
ke daerah masing-masing harns dilaporkan kepada Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah. Apabila DPRD menyetujui maka dikeluarkan sural persetujuan dari
ketua DPRD .Setelah itu kedua pemerintah daerah mengadakan pertemuan
Jagi untuk membahas LoI yang merupakan tindak lanjut dari pertemuan
pertama yang merupakan pemyataan kehendak tertulis dari kedlla pemerintah
daerah llOtuk mengadakan kerjasama belum sampai pada perumusan
implimentasinya dan ditandatangani oleh Kedua Kepata Daerah. Setelah
terbentuk LoI maka Pemerintah Daerah memberitahu Ke Departemen Dalam
Negeri bahwa pihaknya teJah menyepakati Record of Visits dan LoI dengan
Pemerintah daerah di tuar negeri. Selanjutnya dengan surat pengantar dari
Departemen Dalam Negeri maka Departemen Dalam Negeri memberitahuDepartemen lain ditingkat pusat yakni Deprtemen Luar Negeri, Badan Intilijen Nasional dan Sekretariat Negara untuk mengadakan musyawarah mengenai rene ana penyusunan MoU. Setelah setuju, maka Pemerintah Daerah mengirimkan raneangan MoU tersebut kepada DPRD untuk meminta persetujuan dan kepada Pemerintah Daerah di luar negeri. Apabila DPRD dan pemerintah daerah di luar negeri setuju, maka Departemen Luar Negeri mengeluarkan surat Kuasa/ Full Powers yang berisi siapa pejabat yang berwenang untuk menandatangani MoU tersebut.
Actions (login required)
|
View Item |