ABDUL GHOFFAR, 030015104
(2005)
EKSISTENSI PASAL 50 UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NO.24 TAHUN 2003 TENTANG MAHKAMAH KONSTITUSI (ANALISIS PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI PERKARA NOMOR: 004/PUU-I/2003).
Skripsi thesis, UNIVERSITAS AIRLANGGA.
Abstract
Pasal 50 Undang-Undang No. 24 tahun 2003 in casu dalam kasus pengujian Undang-Undang No. 14 Tahun 1985 dianggap tidak ada atau dikesampingkan oleh Mahkamah Konstitusi melalui Putusan MK No. 004IPUU/2003 tentang permohonan Pengujian Undang-undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 1985 terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang diajukan oleh Machri Hendra, Hakim Pengadilan Negeri Padang.
Meskipun begitu mengingat pengenyampingan pasal tersebut dilakukan di dalam konsideran putusan dan bukan pada amar putusan maka eksistensi pasal tersebut sekarang masih ada dan masih berlaku. Artinya, jika suatu saat ada pihak-pihak yang mengajukan permohonan pengujian Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar kepada Mahkamah Konstitusi dimana undang-undang tersebut diundangkan sebelum amandemen Undang-Undang Dasar 1945 yang pertama, maka Hakim Konstitusi akan melakukan ijlihad lagi (berdebat ulang dengan pendapatnya masing-masing) dan tidak langsung berpegangan pada putusan yang telah dibuat ketika dalam kasus pengujian Undang-Undang No. 14 Tahun 1985. Hal ini berarti putusan tersebut tidak menjadi jurisprudensi dengan alasan pengenyampingan pasal 50 tersebut tidak ditaruh dalam amar putusan (penetapan vonis) tetapi disisipkan dalam konsideran atau pertimbangan hukum putusan.
Actions (login required)
|
View Item |