LINA ZURAIDAH, 040137355
(2003)
PENERAPAN TAX PLANNING ATAS TRANSAKSI SEWA GUNA USAHA DENGAN HAK OPSI UNTUK AKTIVA TETAP BARU ATAU DENGAN PEMBELlAN LANGSUNG DALAM RANGKA PENGHEMATAN PAJAK PADA PT. (PERSERO) PELABUHAN
INDONESIA III DI SURABAYA.
Skripsi thesis, Universitas Airlangga.
Abstract
Upaya minimalisasi pajak secara eufimisme sering disebut dengan
perencanaan pajak (tax planning) atau tax sheltering. Umumnya perencanaan pajak
merujuk kepada proses merekayasa usaha dan transaksi Wajib Pajak supaya utang
pajak berada dalam jumlah yang minimal tetapi masih dalam bingkai peraturan
perpajakan.Perencanaan pajak dapat digunakan untuk aktiva tetap yang Q.~l1jARln
dibeli maupun aktiva tetap yang sudah dimiliki:.ll11~b:ft+perjanjian ant;ra lessor
dibeli pertimbangannY!t'<l~iWe~an hak opsi (option right) untuk membeli barang mUWll tersebut pada akhir masa kontrak. Dengan hak milik lessor selama jangka waktu kontrak lease. Sewa guna usaha (leasing) dibedakan menjadi sewa guna usaha dengan hak opsi (capitallfinance lease) dan sewa guna usaha tanpa hak opsi (operating lease).Sewa guna usaha dengan hak opsi (finance lease) adalah sewa guna usaha di mana penyewa (lessee) pada akhir masa kontrak mempunyai hak opsi untuk membeli objek sewa guna usaha berdasarkan nilai sisa yang disepakati. Sewa guna usaha tanpa hak opsi (operating lease) adalah sewa guna usaha di mana penyewa atau lessee pada akhir masa kontrak tidak mempunyai hak opsi untuk membeli objek sewa guna usaha tersebut. .'
Sehubungan dengan kebutuhan kapal tunda di Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, maka terdapat penawaran pengadaan 2 unit kapal tunda kondisi barn oleh PI. Pelayaran Kebon Asrinusa Jakarta kepada PI. (PERSERO) Pelabuhan Indonesia III Surabaya secara lease dengan hak opsi / sewa guna usaha dengan hak opsi (capital lease). Oleh karena itu penulis berupaya mengadakan penelitian untuk mengetahui apakah transaksi leasing atas 2 unit kapal tunda tersebut menguntungkan dari sisi pajak dan secara ekonomis (pendanaan) menguntungkan bagi PT. (PERSERO) Pelabuhan Indonesia mSurabaya.
Dalam rangka penghematan pajak. transaksi leasing untuk kapal tunda lebih menguntungkan dibandingkan apabila kapaJ tunda dibeli langsung. Pengbematan pajak didapat karena dengan melakukan leasing kapaJ tunda biaya yang dapat dikurangkan dari pendapatan yaitu biaya leasing (biaya angsuran pokok lea.<ting tiap bulan ditambah bunga) serta biaya penyusutan kapal tunda setelah periode lea.<te. Sedangkan apabila kapal tunda dibeli langsung secara tunai, biaya yang dapat dikurangkan dari pendapatan hanya biaya penyuslltan. Sehingga laba sebelum pajak dari transaksi leasing lebih kecil dari pada pembelian langsung yang akhimya dapat diperoleh penghematan pajak yang diharapkan.Namun dalam rangka memperoleh ukuran kinerja yang lebih baik, sebaiknya P.I. (Persero) Pelabuhan Indonesia III Surabaya melakukan pembelian kapal tunda secara tunai dari pada dengan leasing dengan hak opsi pada periode tahun 2004.
Actions (login required)
|
View Item |