MIZWAR HAERUN ARlF, 039914782
(2004)
ASPEK HUKUM E-MONEV SEBAGAI ALAT PEMBAUARAN DALAM TRANSAKSI
E-COMMERCE.
Skripsi thesis, Universitas Airlangga.
Abstract
Berdasarkan uralan pembahasan pada bab sebelumnya maka dapat disimpulkan tentang aspek hukum e-money sebagai alat pembayaran dalam transaksi elektronik sebagai berikut :
E-money adalah alat pembayaran laksana uang kartal yang memungkinkan dilakukan pembayaran micropayment dalam transaksi e-commerce. Jenis e-money terbagi dalam computer based e-money dan smart card based e-money. Karakter yuridis dalam penggunaan e-money adalah hubungan hukum dari para pihak dalam mekanisme e-money. Adapun hubungan hukum tersebut adalah : Hubungan hukum antara NetConceptIMondex dengan bank adalah perjanjian lisensi. Hal ini jika bank yang menerbitkan e-money adalah badan hukum yang tunduk pada hukum Indonesia. Hubungan hukum antara bank dengan customer adalah peIjanjian penerbitan e-money yang didasarkan pada peIjanjian jual-beli. Hubungan hukum antara customer dengan merchant adalah perjanjian jual-beli dengan asas konsesualisme. Hubungan hukum antara merchant dengan bank adalah petjanjian ketjasama.
Actions (login required)
|
View Item |