RATNAWATI, 039710258 U
(2001)
PERLlNDUNGAN HUKUM KONSUMEN KOSMETIKA ATAS KERUGIAN YANG DIDERITA AKIBAT PEMAKAIAN PRODUK KOSMETIKA.
Skripsi thesis, Universitas Airlangga.
Abstract
Penjual berkewajiban menanggung adanya cacad tersembunyi dari barang yang dijualnya. Tuntutan berdasarkan adanya cacad tersembunyi tidak harus bertujuan membatalkan jual-beli (pasal 1507 B. W.). Pembuktian tentang tahu atau tidaknya penjual akan adanya cacad tersembunyi seperti diisyaratkan dalam pasal 1508 B.W., untuk dapat,menuntut ganti rugi kepada pef1iuallebih tepat bila dibebankan pada penjual. Klausula eksonerasi untuk membebani tanggung gugat penjual diperbolehkan berdasarkan pasal 1493 B.W .. Tetapi dalam penerapannya, dilihat juga kepentingan konsumen bila klausula itu ditentukan secara sepihak.
Actions (login required)
|
View Item |