DELTA TAMTAMA, 039514170
(1999)
PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PARA PIHAK DALAM PERJANJIAN LISENSI PATEN.
Skripsi thesis, UNIVERSITAS AIRLANGGA.
Abstract
a.
Kebebasan dalam membuat kontrak yang tidak terbatas dapat menciptakan ketidakadilan apabila para pihak mempunyai kedudukan yang tidak seimbang, karena perjanjian pemberian lisensi paten yang dihasilkan adalah perjanjian yang berat sebelah dan mengandung klausul-klausul yang memberatkan pihak yang lemah.
b.
Ketentuan mengenai lisensi paten diatur dalam bagian kedua pasal 76 -pasal 80 UU No. 6/1989 jo UU No. 13/1997. Tetapi ketentuan in belum menguraikan secara rinci tentang perjanjian lisensi paten, terutama mengenai hak dan kewajiban para pihak. Jadi uraian pasal tentang lisensi harus diatur lebih rinci untuk menghindarkan timbulnya masalah-masalah diantara para pihak yang terlibat dalam perjanjian pemberian lisensi paten.
c.
Pasal 78 UU Paten bertujuan untuk mencegah pengaruh negatif dari perjanjian pemberian lisensi paten yang akan merugikan penerima lisensi paten domestik dan perekonomian nasionaL Namun ruang lingkup pasal ini tidak terperinci, sehingga dapat menimbulkan interpretasi oleh pemberi lisensi paten maupun kantor Paten.
Actions (login required)
|
View Item |