ASTRl PRAMUDYARlNI, 039714565
(2001)
TANGGUNG GUGAT KUSTODIAN DALAM TRANSAKSI BURSA EFEK.
Skripsi thesis, Universitas Airlangga.
Abstract
Lembaga Penunjang Pasar Modal yang menjalankan kegiatan sebagai Kustodian hanya dapat diselenggarakan oleh Bank Umum yang telah mendapat persetujuan daTi Bapepam yang dipersyaratkan dalam Undang Undang Pasar Modal dan peraturan pelaksananya. Peranan Bank Kustodian adalahperusahaan yang memberikan jasa penitipan Efek dan harta yang berkaitan dengan Efek serta jasa lain termasuk menerima deviden, bunga, dan hak·hal< lain, menyelesaikan transaksi Efek dan mewakili pemilik Efek yang termasuk dalam penitipan kolektif. Dalam pengadministrasian Efek yang disimpan pada Bank Kustodian wajib dipisahkan dari harta Bank Kustodian. Bank Kustodian hanya dapat memindahkan Efek atau dana yang tercatat pada rekening Efek atas perintah tertulis dari pemegang rekening stau pihak yang diberikan wewenang untuk bertindak atas namanya.
Actions (login required)
|
View Item |