FEBRIAN RISNINDO, 039413938
(1999)
GARANSI BANK DALAM
PERJANJIAN PEMBORONGAN.
Skripsi thesis, Universitas Airlangga.
Abstract
Dalam memberikan garllnsi bank bagi para nasabahnya, pihak bank terlebih dahulu akan menganalisa calon nasabah tersebut. Hasil dari analisis tersebut akan dijadikan bahan pertimbangan dalam pemberian garansl bank. Karena garansi bank terrnasuk dalam perjaojiao penanggungan maka ber"llasarkan ketentuan BI sebagai bank sentral, petjanjian penanggungan harus dibuat secara tertulis. Tapi untuk menentukan perjanjian tersebut sah, hanya cukup ada kata sepakat diantam para pihak yaog membuatnya dan tidak harus dibuat secam tertulis. Ketentuan inj ada dalam Pasal 1338 SW. Untuk meminimalkan risiko dalam memberikao suatu garansi bank, pihak perbankao mensyamtkao pula semacam pembayamn Jari dehitur yang digamnsikannya pada bank berupa pembayaran yang disebul kontra gamnsi. Untuk itu didalam kegiatan perkreditan, bank harus mcmpwlyai kcyakinan bahwa dana yaog disalurkao tersebut selain dapat mcmbantu kegiatan usaha nasabah debitur juga pada akhimya akan dapat kembali dengao sdamat.
Actions (login required)
|
View Item |