GABRIEL SIALLAGAN, 039614296
(2000)
PERJANJIAN JUAL BELl MELALUI ELECTRONIC COMMERCE (E -COMMERCE).
Skripsi thesis, Universitas Airlangga.
Abstract
Pada dasarnya tetjadinya suatu pelJanJlan adalah pada detik tercapainya kesepakatan atau persetujuan antara kedua belah pihak mengenai hal-hal yang pokok dari apa yang menjadi obyek perj anj ian. Kesepakatan itu mengandung pengertian bahwa para pihak saling menyatakan kehendak masing-masing untuk menutup petjanjian dengan adanya penawaran dan penerimaan. Persoalan yuridis yang timbu] berkaitan dengan perkembangan teknologi dengan adanya perdagangan e-commerce ini mengharuskan dirombaknya aturan-aturan mengenai penawaran dan penerimaan transaksi perdagangan. Perdagangan melalui e-commerce dalam perdagangan internasional mengakibatkan aturan hukum petjanjian yang menghamskan setiap perjanjian dilakukan secara tertulis menjadi kuno dan tidak relevan lagi untuk dipertahankan.
Actions (login required)
|
View Item |