NIA WAYANTI, 039614305
(2001)
PENYELESAIAN SENGKETA BISNIS MELALUI FORUM ARBITRASE MENURUT UU NO. 30 TAHUN 1999.
Skripsi thesis, Universitas Airlangga.
Abstract
Para pelaku bisnis senng menggunakan lembaga arbitrase dalam menyelesaikan sengketa mereka. Dalam penyusunan kontrak bisnis yang mengacu pada asas kebebasan berkontrak hendaknya memperhatikan aspek-aspek Jain yang membatasi. Perjanjian arbitrase tidak melekat menjadi suatu kesatuan dengan materi pokok perjanjian. PeIjanjian arbitrase yang lazim disebut "klausula arbitrase" merupakan tambahan yang dilekatkan pada perjanjian pokok. Meskipun keberadaannya hanya sebagai tambahan pada perjanjian pokok klausula arbitrase maupun perjanjian arbitrase tidak bersifat assesoir oleh karena pelaksanaannya sama sekali tidak mempengaruhi atau dipengaruhi oleh keabsahan maupun pelaksanaan pemenuhan perjanjian pokok.
Actions (login required)
|
View Item |